Tutup Buku! PDIP Blak-blakan Ungkap Nasib Gibran-Bobby Usai ‘Membelot’

Sebelumnya, usulan pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor: 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/202 tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan DPC PDIP Kota Medan kepada Bobby Nasution. Surat itu menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik lain.

“Menyatakan Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan,” tulis surat tersebut.

Putusan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan terutama yang berlaku di internal partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus.

Sementara itu, Gibran resmi menjadi Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto. Namun hingga saat ini, belum ada surat keputusan dari DPC PDIP Kota Solo mengenai status Gibran.

Komentar