Ungkap Kasus TPPU, Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bukan, Ini Alasannya?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keterlibatan Mahendra Dito Sampurno atau dikenal Dito Mahendra di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi memasuki babak baru. Dito kini dicegah ke luar negeri.

Dito sebelumnya mangkir dari panggilan KPK. KPK kini tengah melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Dito. KPK meminta Dito bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya.

Pencegahan Dito dibenarkan Ditjen Imigrasi. Permintaan pencegahan kepada Dito diajukan oleh KPK.

“Instansi pengusul KPK,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi rekan media, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Dito dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung mulai Rabu (5/4).

“Masa pencegahan 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023,” ujarnya.

KPK Ancam Jemput Paksa Dito

Sebelumnya, KPK mengatakan sudah memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (31/3). Namun Dito mangkir dari pemeriksaan.

“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4).

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dito pada Jumat (31/3). KPK mengancam menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.

“Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April,” kata Ali.

“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” imbuhnya.

Komentar