UNSRAT: Desak Parpol Mulai Siapkan Caleg, Makin Cepat Lebih Menguntungkan

JurnalPatroliNews – Manado,- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota baru akan dilaksanakan pada 24 April 2023 – 25 November 2023.

Namun demikian partai politik (parpol) didesak segera mempersiapkan bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Demikian penegasan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando.

Menurut Ferry Liando, mempersiapkan calon jauh sebelum tahapan pencalonan justru memberikan menguntungkan, terlebih untuk parpol.

Ferry menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019, banyak calon yang diusung parpol dibatalkan KPU.

“Ternyata atas hasil verifikasi, calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat ketidakjelasan dokumen atau syarat lain yang ditentukan undang-undang,” kata Ferry, Senin (21/11/2022).

Hal yang harus dihindari, lanjut Ferry, jangan sampai ada parpol digugurkan keikutsertaannya dalam suatu dapil akibat ketidakcukupan syarat 30 persen perempuan karena ada pembatalan calon.

Mempersiapkan caleg lebih awal, juga menguntungkan bakal calon itu sendiri.

Menurut Ferry, jika parpol telah menetapkan nominasi bakal calon jauh sebelum tahap pencalonan, maka yang bersangkutan sudah bisa menyosialisasikan diri.

Alasannya, karena Pemilu 2024 waktu kampanye dipangkas menjadi 75 hari.

Sementara pada 2019 lebih panjang yakni 180 hari.

Berikut, kata Ferry, menguntungkan Bawaslu.

Dikatakan, selama ini pekerjaan paling berat bawaslu adalah mencegah terjadinya mahar dalam pencalonan serta praktik jual beli suara atau politik uang.

Dua penyakit akut itu disebabkan parpol tidak mempersiapkan calon melalui proses kaderisasi dan kepemimpinan yang baik.

“Akibatnya sebagian besar calon melakukan praktik curang seperti membeli SK pencalonan parpol dan menyogok pemilih demi mendapatkan suara,” bebernya.

Komentar