Urusan Pemerintah di Kisruh Partai Demokrat Sudah Selesai

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kisruh Partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai.

Mengingat hasil verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai,” kata Mahfud MD saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3).

Menurutnya, jika kembali ada perselisihan antara kedua kubu maka hal itu bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah khususnya di sisi hukum administrasi negara.

“Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur),” kata Mahfud MD.

Mengenai tudingan yang sempat dialamatkan kepada pemerintah mengapa tidak ada pencegahan saat KLB digelar pada 5 Maret lalu, Mahfud MD menyebut kegiatan seperti itu jika dilarang akan menyalahi undang-undang.

“Saat KLB itu belum ada laporan ke kumham, belum ada dokumen apapun lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh. Itu bertentangan dengan Undang-Undang 9/98 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan,” jelasnya.

Ketika ada laporan KLB yang masuk ke Kemenkumham dari Moeldoko dan Jhonnie Allen maka hal itu baru menjadi tugas pemerintah untuk mempelajarinya.

“Seminggu diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi seminggu dan persis seminggu itu kami umumkan hari ini,” ujar Mahfud MD.

Keputusan yang diberikan Kemenkumham dinilainya sangat adil dan tidak terlambat. Dengan keputusan tersebut maka kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.

“Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini. Dan keputusannya sudah jelas,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan penolakan pengurus Demokrat hasil KLB atau kubu Moeldoko.

“Dengan tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumham Nomor 34 Tahun 2017 maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak,” jelas Yasonna saat jumpa pers daring.

(askara)

Komentar