Kasus Kerangkeng Manusia, 10 Oknum Prajurit TNI Jadi “TSK”. Panglima TNI: Prosesnya Jalan Terus

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan, akan terus melakukan proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Untuk diketahui, sebanyak sepuluh orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri, kan, waktu itu sudah ada sembilan orang, tetapi sekarang sudah menjadi sepuluh tersangka,” ungkap Andika di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Andika juga meminta agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

“Tidak boleh takut, ya, bicara apa adanya supaya kami bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujar Jenderal Andika Perkasa.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.

(askara.co)

Komentar