JurnalPatroliNews | Ambon – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dengan menyerap berbagai aspirasi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
Salah satu agenda penting dilakukan melalui pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memastikan substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di wilayah kepulauan.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan naskah RUU yang tengah dibahas bersama DPR RI, DPD RI, dan pemerintah pusat. Masukan dari daerah diharapkan dapat memperkuat kebijakan afirmatif bagi provinsi-provinsi yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
Sembilan Tahun Diperjuangkan
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo, mengatakan perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung sejak 2017 dan kini memasuki fase penting dalam proses legislasi nasional.
Menurutnya, pembahasan RUU tidak boleh hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat kepulauan.
“Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Kini pembahasannya memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan pemerintah. Yang terpenting, substansi RUU harus benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujar Graal, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai kunjungan langsung ke daerah menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai berbagai tantangan yang dihadapi wilayah kepulauan, mulai dari konektivitas antarpulau, akses pelayanan dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan.
Maluku Dorong Kebijakan yang Lebih Berkeadilan
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan harapan agar RUU Daerah Kepulauan mampu melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada wilayah kepulauan.
Menurut Hendrik, karakteristik daerah kepulauan menghadirkan tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan, sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang juga berbeda.
“Yang kami harapkan dari RUU Daerah Kepulauan adalah adanya keberpihakan yang nyata bagi masyarakat kepulauan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan konektivitas, tingginya biaya transportasi, serta penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah yang tersebar di banyak pulau menjadi tantangan utama pembangunan di Maluku.
Karena itu, pemerintah daerah berharap regulasi tersebut mampu menghadirkan skema kebijakan yang lebih adil, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Pemerataan Pembangunan Nasional
Pansus DPR RI dan Timja DPD RI menilai berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Maluku sejalan dengan semangat penyusunan RUU Daerah Kepulauan, yakni menciptakan kebijakan afirmatif yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan konektivitas antarpulau, mengoptimalkan pemanfaatan potensi kelautan, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
Dengan terus menyerap aspirasi dari berbagai daerah, DPR RI dan DPD RI berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen hukum yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.















Komentar