Tingkatkan Interoperabilitas, Unsur Tempur dan Hukum TNI AU Latihan Force Down di Makassar

JurnalPatroliNews – Makassar – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin memperkuat kesiapsiagaan operasional melalui latihan penanganan pasca force down (pemaksaan mendarat).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Latihan Kesiagaan I ini digelar di Apron Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin pada Kamis, dengan fokus meningkatkan interoperabilitas unsur Penegakan Hukum dan Pengamanan Wilayah Udara (Opsgakkumpamwilud).

Dalam simulasi tersebut, sebuah pesawat asing yang diidentifikasi sebagai Lasa X berhasil dipaksa mendarat oleh unsur pesawat tempur TNI AU.

Begitu mendarat, personel dari Kopasgat, Satpom, dan Pertahanan Pangkalan langsung melakukan prosedur isolasi di area khusus. Tim penindak Kopasgat bergerak cepat mengamankan awak dan kabin dari potensi ancaman benda berbahaya, disusul pemeriksaan intensif oleh tim Intelijen dan Satpom.

Setelah pengamanan fisik, seluruh awak dan penumpang dibawa menuju crisis center. Di lokasi ini, tim dari kementerian dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan awal sesuai protokol nasional.

Penanganan kemudian dilanjutkan oleh Penyidik TNI AU untuk mengumpulkan bukti pelanggaran wilayah udara guna proses hukum lebih lanjut.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, menegaskan bahwa latihan ini adalah wujud nyata komitmen TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara nasional.

Menurutnya, penanganan pasca force down menuntut kecepatan, ketepatan, dan sinergi lintas unsur tanpa ruang untuk bekerja secara parsial.

Ia memastikan bahwa seluruh personel mampu bertindak profesional dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Latihan Kesiagaan I ini juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, kendali, serta efektivitas respons lapangan di kawasan timur Indonesia.

Dengan profesionalisme dan soliditas yang terus diasah, Lanud Sultan Hasanuddin memposisikan diri sebagai pangkalan operasional strategis yang siap menghadapi segala bentuk pelanggaran wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia.