TNI AL Gagalkan Penyelundupan 8,85 Ton Pasir Timah di Belitung, Nilainya Ditaksir Rp8,59 Miliar

JurnalPatroliNews | Belitung — Upaya pengiriman pasir timah yang diduga dilakukan secara ilegal berhasil digagalkan Tim Satgassus Timah Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) bersama Posal Mendanau Lanal Bangka Belitung.

Penindakan berlangsung di kawasan pantai Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu malam (7/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang mengangkut 177 karung pasir timah.

Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total muatan mencapai sekitar 8.850 kilogram atau 8,85 ton.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan rencana penyelundupan pasir timah di wilayah Kecamatan Sijuk.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan personel Satgassus Timah Pusintelal ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas.

Saat petugas tiba, ditemukan indikasi kegiatan pengiriman pasir timah.

Tim kemudian melakukan penyergapan.

Namun, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut melarikan diri ke kawasan rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi untuk mengamankan barang dan sarana yang ditinggalkan.

Dua Truk Ditinggalkan dalam Kondisi Mesin Menyala

Di lokasi penindakan, petugas menemukan dua truk yang masih dalam kondisi mesin menyala.

Kedua kendaraan tersebut diketahui membawa pasir timah dalam jumlah besar yang dikemas ke dalam 177 karung.

Selain truk, tim juga menemukan dua kapal pelangsir yang berada di sekitar lokasi. Kedua kapal tersebut tidak membawa muatan ketika ditemukan.

Satu kendaraan lain berupa Toyota Avanza warna silver juga ditemukan dalam keadaan terkunci tanpa pengemudi.

Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penanganan lebih lanjut.

8,85 Ton Pasir Timah Diamankan

Setelah dibawa ke Posal Mendanau Lanal Bangka Belitung, pasir timah yang diamankan dilakukan penimbangan.

Hasilnya, berat keseluruhan mencapai kurang lebih 8,85 ton.

Sementara dua kapal pelangsir direncanakan dibawa ke dermaga Posal Mendanau setelah kondisi air laut memungkinkan dan situasi di lapangan dinilai aman.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan sumber daya mineral yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Ditaksir Bernilai Rp8,59 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pasir timah yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp8,59 miliar.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga timah sebesar US$54,3 per kilogram dan kurs Rp17.890 per dolar AS.

Dengan berat sekitar 8.850 kilogram, nilai estimasinya mencapai Rp8.597.128.950.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga dan nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan sementara, bukan penetapan resmi mengenai kerugian negara.

Nilai ekonomis tersebut menggambarkan potensi sumber daya mineral yang berhasil diamankan sebelum diduga dikirim melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaku Masih Diburu

Dalam penindakan tersebut, belum ada informasi mengenai pihak yang berhasil diamankan sebagai tersangka.

Petugas mendapati sejumlah orang melarikan diri ketika operasi dilakukan dan masuk ke kawasan rawa bakau serta perkebunan kelapa sawit.

Karena itu, proses selanjutnya tidak hanya berkaitan dengan pengamanan barang bukti, tetapi juga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman pasir timah tersebut.

Keterangan mengenai asal pasir timah, tujuan pengiriman, pemilik muatan serta jaringan yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman.

Pengawasan Pesisir Diperkuat

Penindakan di Sijuk memperlihatkan bahwa wilayah pesisir masih menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan distribusi komoditas mineral.

Keberadaan dua kapal pelangsir di sekitar lokasi juga menjadi bagian yang dapat ditelusuri untuk mengetahui pola pengangkutan pasir timah yang diduga hendak dilakukan.

TNI AL menyatakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah pesisir dan laut akan terus diperkuat melalui sinergi unsur intelijen dan kewilayahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyelundupan sekaligus melindungi sumber daya alam Indonesia dari aktivitas yang melanggar ketentuan.

Penindakan ini juga disebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memperkuat pengamanan wilayah laut dan pesisir.

Dengan diamankannya 177 karung pasir timah tersebut, aparat kini masih perlu menelusuri asal-usul barang, tujuan pengiriman, pihak yang menguasai muatan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Komentar