Tahap Finalisasi RTR KSN Ibu Kota Nusantara, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyelesaikan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah.

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dengan penyusunan dan sinkronisasi yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

“Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) nanti oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden),” kata Abdul Kamarzuki.

Pada kesempatan ini, ia juga memaparkan terkait tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.

“Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini,” kata Abdul.

Asas berkelanjutan tersebut, kata Abdul, harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.

“Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development,” kata Abdul.

Komentar