JurnalPatroliNews – Bekasi – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cikarang kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik narapidana maupun tahanan sejak Senin, 11 Juli 2022. Pembukaan kunjungan tatap muka dilakukan pertama kalinya setelah selama 2 tahun tidak berjalan.
Kepala Lapas Cikarang Veri Johannes mengatakan, pembukaan layanan kunjungan secara tatap muka di Lapas Cikarang berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
“Ini hari pertama kita membuka layanan kunjungan tatap muka setelah selama kurang lebih dua tahun Lapas Cikarang tidak membuka layanan kunjungan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19,” kata Veri dalam arahannya kepada petugas piket layanan dan staf sebelum layanan kunjungan tatap muka dibuka.
Dia mengingatkan kepada petugas bahwa meski sudah dibuka kembali, layanan tatap muka masih bersifat terbatas. Artinya, keluarga yang boleh berkunjung hanyalah keluarga inti.
“Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami, istri, anak, adik kandung dan kakak kandung, mereka wajib membawa identitas asli seperti KTP atau Kartu Keluarga atau SIM,” jelasnya.
Lalu, keluarga yang akan berkunjung wajib membawa identitas asli seperti KTP atau Kartu Keluarga atau SIM.
Komentar