135 Narapidana di Lapas Manado Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 135 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Surat keputusan pemberian remisi khusus itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (22/4) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Marulye Simbolong mengatakan sebenarnya dalam keputusan, ada 137 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, namun dua di antaranya telah menjalani pembebasan bersyarat sehingga hanya ada 135 yang menerima.

Adapun jenis remisi yang didapatkan kali ini adalah remisi khusus I yang merupakan remisi dalam bentuk pengurangan masa tahanan tapi tetap masih harus menjalani masa pidana.

“Para penerima remisi ini akan mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Marulye.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah KemenkumhamSulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun mengatakan jika narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria atau persyaratan maupun substansi. Salah satunya adalah bagaimana kesuksesan si narapidana menerima pembinaan.

Lanjut dikatakan Ronald, dia berharap dengan adanya remisi ini, dapat memotivasi para narapidana untuk lebih berbuat baik dan tidak melanggar segala peraturan yang ada.

“Tentunya kami berharap mereka (narapidana) dapat terus berbuat baik, dan nanti ketika bebas dapat berguna bagi masyarakat,” kata Ronald kembali.

Komentar