Lagi! 5 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- 5 (Lima) orang saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (20/2).

Saksi-saksi yang diperiksa Penyidik Kejagung menurut Ketut diantaranya adalah saksi pertama berinisial DR selaku Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

Saksi yang kedua berinisial HEP selaku Kasubbag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.

Selanjutnya saksi ketiga berinisial SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Saksi keempat berinisial SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017.

Serta yang terakhir adalah saksi kelima berinisial SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

”Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023,” Kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam upaya melengkapi pembuktian perkara dalam kasus ini termasuk melengkapi dokumen pemberkasan yang diperlukan oleh tim penyidik. Tahapan ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Diketahui bahwa NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG merupakan tersangkadugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perkara proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023

“Pemeriksaan saksi ini merupakan upaya penyidikan dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut.

Komentar