JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah dan penegak hukum didesak untuk segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan seksual yang mengincar anak-anak.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa UU TPKS dapat memberikan sanksi maksimal kepada para predator seksual, terutama terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang, yang baru-baru ini terungkap.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak di negeri ini untuk menghormati hak wanita dan anak. Jangan biarkan kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” ujar Selly pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Selly juga menyoroti bahwa UU TPKS tidak hanya menjerat pelaku kekerasan seksual, tetapi juga dapat memberi sanksi kepada lembaga yang lalai dalam pengawasan.
“Panti asuhan di Tangerang harus diperiksa legalitas dan izin operasionalnya. Tindakan hukum harus berlaku tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada lembaga yang lalai, termasuk penyitaan aset pelaku,” tegas Selly.
Selain hukuman hukum, ia juga mendorong agar identitas pelaku dipublikasikan untuk memberikan efek jera serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban.
“Pelaku harus menghadapi tidak hanya sanksi hukum, tetapi juga sanksi sosial. Identitas mereka perlu dipublikasikan di media digital agar masyarakat tahu,” tambahnya.
Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang berhasil mengungkap kasus ini melalui informasi yang diterima dari direct message (DM) di Instagram. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap pelaku yang masih buron dan memberikan pendampingan kepada para korban.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak untuk menangani kasus kekerasan seksual secara menyeluruh.
“Dengan kerja sama yang kuat, kita bisa melindungi korban, memberikan rehabilitasi, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tutupnya.
Komentar