Buronan Korupsi Rp35,9 Miliar Ditangkap di Bandung, Kejagung Eksekusi Vonis 14 Tahun

JurnalPatroliNews – Bandung – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Nader Thaher, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.

Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka yang berusia 69 tahun, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 1142 K/Pid/2006 menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp35,9 miliar.

Vonis dan Kasus Korupsi

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait kredit macet investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dikenakan denda Rp250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,97 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika gagal melunasi dalam waktu satu bulan.

Proses Penangkapan

Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia segera diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap buronan akan terus dilakukan. Ia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

Komentar