Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Terpidana Pajak Tony Budiman

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus perpajakan, Drs. Tony Budiman.

Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di kawasan elit Jakarta Utara, tepatnya di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelurahan Kelapa Gading Barat. Properti tersebut memiliki luas sekitar 300 meter persegi.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya pada Rabu (9/4/2025).

Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 3 Agustus 2023.

Dalam perkara tersebut, Tony Budiman divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan dikenai denda fantastis sebesar Rp634,79 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita harta kekayaannya.

Lebih lanjut, apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi denda tersebut, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama enam bulan akan diberlakukan sebagai pengganti.

Komentar