Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Yakup Hasibuan: Kami Kooperatif Penuh

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hari ini hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Hari ini, Pak Jokowi hadir sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus yang sedang ditangani Bareskrim,” ujar kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Selasa (20/5/2025).

Yakup menjelaskan bahwa laporan terhadap Jokowi di Bareskrim Polri memiliki konteks berbeda dengan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya. Di Bareskrim, Jokowi berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah. Sementara di Polda, Jokowi justru bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“Jadi, di sini (Bareskrim), fokusnya adalah tuduhan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Pak Jokowi melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tudingan palsu terhadap dirinya,” jelas Yakup.

Ia memastikan, pihaknya akan tetap terbuka dan mendukung penuh proses hukum. Semua dokumen yang diperlukan akan diserahkan bila dibutuhkan di setiap tahap, baik dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan nantinya.

“Kami tegaskan tidak ada yang disembunyikan. Pak Jokowi dari awal berkomitmen untuk kooperatif. Kehadirannya hari ini adalah bukti dari keseriusan dan keterbukaan tersebut,” tambahnya.

Dari pihak kepolisian, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap Jokowi telah berlangsung, dan kini penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

“Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat. Hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada publik,” kata Truno.

Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh dan profesional, termasuk menanti hasil uji forensik atas ijazah milik Jokowi yang sebelumnya diserahkan ke Bareskrim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan TPUA dengan nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang kemudian ditindaklanjuti lewat Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025. Nama Eggi Sudjana tercatat sebagai pihak pelapor dalam proses ini.

Komentar