Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap enam orang saksi dari kalangan korporasi maupun aparatur peradilan.

Enam saksi yang diperiksa antara lain berasal dari perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak sawit, serta dari lingkungan peradilan. Mereka adalah SMA, Manager Litigasi PT Wilmar; MBHA, Head Corporate Legal PT Wilmar; dan WK, staf dari PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dari perusahaan lain, hadir DMBB, Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo. Sementara dari unsur peradilan, diperiksa HS, seorang hakim aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta HM, hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus yang melibatkan tersangka berinisial JS dan sejumlah pihak lainnya. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga terjadi dalam proses penanganan perkara tertentu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai sarat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan penyidikan. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta alur pemberian dan penerimaan gratifikasi dalam perkara yang ditangani,” jelas juru bicara Kejagung.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur dari lembaga peradilan yang seharusnya menjaga netralitas dan integritas. Dugaan keterlibatan korporasi besar, termasuk PT Wilmar dan anak usahanya, menambah kompleksitas kasus yang sedang dikembangkan.

Hingga kini, Kejaksaan belum mengungkapkan nilai pasti suap atau gratifikasi yang diduga terjadi, namun menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penyidikan secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum serta menjaga marwah institusi peradilan dari praktik korupsi yang mencederai keadilan masyarakat.

Komentar