Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI dengan Predikat Sangat Memuaskan

JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai kementerian/lembaga Klaster I dengan kategori “AA” atau sangat memuaskan berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, R.D. Mohammad Teduh Darmawan, yang mewakili Jaksa Agung RI dalam rangkaian puncak peringatan Hari Kearsipan di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Berdasarkan hasil instrumen pengawasan ANRI, Kejaksaan RI dinilai berhasil memenuhi standar pengelolaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Kepala ANRI, Mego Pinandito.

Pencapaian tersebut disebut tidak terlepas dari reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola dokumen negara yang dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan Kejaksaan.

Transformasi Digital Jadi Faktor Utama

Salah satu faktor utama keberhasilan Kejaksaan RI adalah transformasi digital dalam sistem pengelolaan arsip. Institusi penegak hukum itu disebut telah melakukan migrasi besar-besaran dari pengarsipan konvensional ke sistem digital.

Melalui integrasi aplikasi pengelolaan arsip dinamis seperti SRIKANDI dan sistem internal Kejaksaan, proses surat-menyurat, disposisi pimpinan, hingga pelacakan dokumen kini dapat dilakukan secara real-time dan terintegrasi mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri di daerah.

ANRI juga menilai Kejaksaan memiliki keunggulan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum yang kompleks, mulai dari perkara pidana umum, tindak pidana korupsi, hingga dokumen pemulihan aset negara.

“Kerapian dan keamanan pengarsipan tersebut dinilai penting karena dokumen perkara memiliki fungsi sebagai alat bukti yang sah dan akuntabel dalam proses hukum,” jelasnya.

Keberhasilan itu juga disebut merupakan hasil komitmen pimpinan institusi, khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menempatkan kearsipan sebagai bagian penting dari akuntabilitas kinerja lembaga.

Kebijakan tersebut dijalankan secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) yang mendorong penataan sarana, tata naskah dinas, hingga penguatan anggaran operasional kearsipan.

Selain itu, Kejaksaan RI juga dinilai konsisten meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pembinaan terhadap para arsiparis di seluruh satuan kerja.

ANRI mencatat adanya sinergi antarbidang dan biro di lingkungan Kejaksaan, di mana setiap unit tidak hanya berperan sebagai pengguna arsip, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pencipta arsip yang wajib mematuhi aturan retensi dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan menilai pengarsipan yang tertib bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga memori kolektif bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan menuju visi Indonesia Emas 2045.