JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Lampung, yang terjadi pada periode anggaran 2018 hingga 2020.
Salah satu upaya tersebut adalah pemeriksaan terhadap Mukhammad Taufiq, yang pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Hutama Karya (Persero) pada tahun 2018-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
“Tim penyidik mendalami seputar komunikasi serta pertukaran informasi antara jajaran komisaris dan direksi mengenai rencana pembelian lahan JTTS di Lampung,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media, Selasa, 17 Juni 2025.
Selain Taufiq, dua nama lainnya juga diperiksa, yakni M Rizal Sutjipto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya selama 2018–2021, serta Budi Lesmana, staf perusahaan tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan fokus pada ketiadaan rencana bisnis dalam proses akuisisi lahan di kawasan Kalianda dan Bakauheni.
Kasus ini mulai terungkap ke publik pada Maret 2024. KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Juni 2024, KPK menetapkan tiga tersangka utama: Bintang Perbowo (eks Direktur Utama PT Hutama Karya), M Rizal Sutjipto (pegawai aktif), dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya).
Pasca wafatnya Iskandar, perusahaan tempat ia menjabat komisaris, PT Sanitarindo Tangsel Jaya, juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Dalam penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait hasil tindak pidana. Salah satunya adalah unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan.
Pada 29 April 2025, KPK menyegel 14 bidang tanah yang tersebar di 13 titik di Lampung Selatan dan satu lokasi di Tangerang Selatan, dengan total nilai aset sekitar Rp18 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 54 bidang tanah milik Iskandar Zulkarnaen, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp150 miliar. Lahan tersebut tersebar di Desa Bakauheni dan Desa Canggu, dengan luas gabungan mencapai lebih dari 620 ribu meter persegi.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menyita 65 bidang tanah tambahan pada pertengahan April 2025 di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Aset tersebut umumnya merupakan milik petani yang hanya menerima uang muka sebesar 5-20% sejak 2019, dan sisanya tak pernah dibayarkan oleh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Komentar