JurnalPatroliNews – Nunukan – Upaya penyelundupan 81 koli pakaian bekas (ballpress) dari Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan dan Bea Cukai setempat pada Selasa, 17 Juni 2025, di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (19/6), di depan Aula Markas Komando Lanal Nunukan.
Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal mendapatkan informasi adanya pengiriman ballpress ilegal dengan kapal KM. Cahaya Nunukan dari Malaysia. Tim langsung menghubungi pengelola kapal, saudara U, yang menyebutkan bahwa kapal kemungkinan membawa muatan mencurigakan yang dibungkus plastik hitam. Namun, awak kapal mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya karena hanya bertugas sebagai pengangkut.
Setibanya kapal di dermaga sekitar pukul 21.30 WITA, tim melakukan pemantauan saat proses bongkar muat berlangsung. Sekitar pukul 22.14 WITA, petugas Bea Cukai Nunukan, Bapak Arif (Kasi P2), menghubungi tim Lanal untuk bersama melakukan penindakan. Sekitar pukul 23.00 WITA, tim gabungan menemukan puluhan gulungan mencurigakan tersimpan di dasar palka kapal.
Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal dari pengelola kapal, muatan tersebut dititipkan oleh pedagang lokal. Namun, hingga kini pemilik utamanya belum teridentifikasi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Kapal KM. Cahaya Nunukan,
- Seorang motoris/nakhoda,
- Seorang awak kapal,
- 81 koli ballpress dibungkus plastik hitam.
Menurut informasi, KM. Cahaya Nunukan biasa digunakan untuk mengangkut bahan pokok ke wilayah Nunukan, sehingga besar kemungkinan pakaian bekas tersebut akan dijual di pasar lokal.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp162 juta, dan jika masuk resmi, pajak yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp56,7 juta. Masuknya barang tanpa proses kepabeanan jelas merugikan negara,” terang Danlanal.
Impor pakaian bekas seperti ini bertentangan dengan Permendag No. 40 Tahun 2022, yang secara tegas melarang masuknya barang bekas ke Indonesia demi melindungi kepentingan nasional, termasuk aspek lingkungan dan industri tekstil dalam negeri.
Barang ballpress yang tidak terurai dengan mudah dapat mencemari lingkungan, sekaligus menurunkan daya saing produk lokal serta mengancam sektor industri padat karya. Selain itu, risiko kesehatan masyarakat juga menjadi kekhawatiran tersendiri dari peredaran barang-barang semacam ini.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menyerukan peningkatan patroli dan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi nasional.
Komentar