JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Senin (23/6), dua nama dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang dipanggil adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) di institusi yang sama pada tahun 2020.
“Hari ini pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi Prasetyo, juru bicara KPK, lewat pernyataan tertulis.
Namun, hingga menjelang tengah hari, tepatnya pukul 11.58 WIB, kedua saksi tersebut belum juga terlihat hadir di lokasi pemeriksaan.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam proses pengadaan di tubuh MPR. Meski belum ada keterangan rinci mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut ini sebagai perkara baru yang tengah mereka dalami. Belum diketahui pula apakah sudah ada tindakan lanjutan seperti penggeledahan atau penyitaan barang bukti.
“Ini menyangkut dugaan gratifikasi terkait pengadaan,” kata Budi sebelumnya, Jumat (20/6).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa unsur pimpinan MPR tidak memiliki keterlibatan dalam perkara ini. Ia menyebut bahwa dugaan pelanggaran yang diselidiki KPK merupakan tanggung jawab teknis dari pihak sekretariat pada masa lalu.
“Pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terkait dengan perkara ini. Isu tersebut berkaitan dengan urusan administratif yang menjadi ranah Sekretariat Jenderal, khususnya di bawah kepemimpinan Ma’ruf Cahyono pada periode itu,” tegas Siti, Sabtu (21/6), seperti dikutip dari Antara.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat MPR adalah salah satu lembaga tinggi negara, dan kasus ini turut menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di institusi pemerintah.
Komentar