JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, di kantor GoTo yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang penting.
“Beberapa barang yang diamankan berupa dokumen fisik serta alat bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan resminya pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Harli, barang-barang tersebut diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta yang relevan dan memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung. “Dokumen dan bukti elektronik ini menjadi kunci dalam pengembangan penyidikan dan upaya pembuktian perkara,” ujarnya.
Kasus korupsi yang tengah diselidiki berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Nilai kerugian negara dari proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 9,9 triliun.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang turut diperiksa oleh Kejagung untuk mendalami keterlibatannya dalam proyek tersebut.














