JurnalPatroliNews – Jakarta – Wacana pemberian impunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai respons kritis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa meskipun advokat layak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, pengaturannya sebaiknya tidak ditempatkan dalam KUHAP.
Tanak menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat memang diakui sebagai penegak hukum yang berhak memperoleh perlindungan saat menangani perkara pidana, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan lainnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut seharusnya diberikan melalui mekanisme yang sesuai secara yuridis.
“Sebagai penegak hukum, advokat memang layak dilindungi dalam proses penanganan perkara, sepanjang tindakannya tidak melanggar hukum. Tetapi ketentuan tersebut tidak seharusnya dimuat dalam UU Hukum Acara Pidana,” ujar Tanak, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa KUHAP merupakan hukum pidana formil yang hanya mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil. Fokus KUHAP adalah prosedur: mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di berbagai tingkat pengadilan.
“Sementara yang mengatur apa yang termasuk tindak pidana dan sanksinya, itulah wilayah hukum pidana materiil yang diatur dalam KUHP,” sambungnya.
Tanak menilai bahwa upaya menyisipkan ketentuan impunitas dalam RUU KUHAP justru menyalahi struktur hukum pidana yang berlaku. Menurutnya, jika ingin memberikan kekebalan hukum kepada advokat dalam konteks profesional, maka payung hukumnya haruslah berasal dari UU Advokat itu sendiri.
“Kalau mau ada pengaturan impunitas, mestinya dicantumkan dalam revisi UU Advokat, seperti halnya jaksa mendapat perlindungan lewat UU Kejaksaan. Tidak elok jika dicantumkan dalam KUHAP, karena itu bukan tempatnya,” tegas Tanak.
Sebagai penutup, Tanak menilai bahwa pemahaman terhadap pemisahan antara hukum pidana materiil dan formil sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang justru bisa melemahkan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.













