Yoon Suk Yeol, Eks Presiden Korsel, Resmi Terseret Kasus Penyalahgunaan Wewenang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan, kini menghadapi dakwaan resmi atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dituduh secara sepihak memberlakukan status darurat militer pada tahun lalu, sebelum akhirnya dimakzulkan dari jabatannya sebagai kepala negara.

Dalam pernyataan yang dirilis Wakil Jaksa Penuntut Park Ji-young, disebutkan bahwa Yoon diduga melakukan pelanggaran serius, termasuk pemalsuan dokumen yang menyatakan seolah-olah keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari perdana menteri dan menteri pertahanan.

“Selain itu, ia juga dituduh menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai fakta, menginstruksikan penghapusan data komunikasi terenkripsi, serta menghambat upaya penegakan hukum terhadap dirinya,” ujar Park seperti dilansir KBS World, Sabtu, 19 Juli 2025.

Tak hanya itu, Yoon juga disebut telah mengabaikan prosedur kenegaraan dengan tidak menggelar rapat kabinet penuh sebelum menyatakan keadaan darurat.

Kasus ini mencuat ke permukaan seiring dengan diperluasnya penyelidikan terhadap dugaan tindakan pemberontakan yang disebut-sebut melibatkan Yoon. Meskipun ia telah diberhentikan dari jabatannya, proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.

Yoon sempat hadir di pengadilan pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk mengajukan permohonan pencabutan surat penahanan. Tim kuasa hukumnya berdalih bahwa kondisi kesehatan klien mereka serta keterbatasan mobilitas harus menjadi pertimbangan untuk menunda penahanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Sejak ditangkap pada 10 Juli, Yoon terus menolak bekerja sama dengan tim jaksa khusus dan secara tegas membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia kini menjalani masa penahanan di ruang isolasi yang minim fasilitas, termasuk tanpa pendingin udara.