Titi Anggraini Soroti Ketimpangan Hukum: Vonis Tom Lembong Vs Pelanggaran KPU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengangkat isu ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik. Ia membandingkan kasus hukum yang menimpa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

Dalam perkara impor gula, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Ia dinilai keliru dalam mengambil kebijakan, meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Titi menyoroti bahwa KPU melakukan pelanggaran serius secara kolektif dan sengaja dengan mengabaikan aturan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, pelanggaran ini sejauh ini belum berujung pada sanksi hukum apapun.

“Pada Pemilu 2024, KPU melanggar UU Pemilu dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung terkait kuota perempuan, khususnya di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo. Akibatnya, hasil pemilu di sana dibatalkan,” tulis Titi melalui akun X resminya pada Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menggarisbawahi bahwa keputusan Mahkamah Agung membatalkan hasil pemilu di Dapil tersebut karena keterwakilan perempuan tidak mencapai batas minimal 30 persen, sebagaimana diwajibkan.

“Negara bahkan harus mengeluarkan dana besar untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kelalaian ini,” tegasnya.

Menurut Titi, tindakan KPU tersebut seharusnya tidak dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban. Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak adil dan memberikan sanksi kepada semua penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewenangannya.

“Harus ada tindakan hukum yang memberi efek jera. Semua harus diperlakukan setara di depan hukum,” pungkasnya.