JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut terkait kasus suap terkait pergantian anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari setelah vonis dibacakan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
“Dalam waktu tersebut, JPU akan menelaah isi putusan, terutama pertimbangan hakim dan hukuman pokok yang dijatuhkan,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.
Jika hasil kajian menunjukkan ada aspek hukum yang dinilai perlu dikoreksi, maka banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan ditempuh. Sebaliknya, jika isi putusan dianggap sejalan dengan tuntutan JPU, maka opsi banding tidak akan diambil.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku, sehingga dibebaskan dari dakwaan utama.
Namun, Hasto dinyatakan bersalah karena turut serta dalam skema suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hakim menyebut Hasto menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk mendukung pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut dakwaan, Hasto sempat dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dengan menyuruh orang dekatnya, Nurhasan, untuk merendam ponsel Harun dalam air. Ia juga disebut menyuruh Kusnadi menenggelamkan ponsel untuk menghindari penyitaan oleh penyidik saat pemeriksaan pada Juni 2024. Akibat tindakan tersebut, penyidikan kasus Harun sempat terhambat.
Atas tuduhan tersebut, Hasto dikenakan dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara dalam perkara suap, ia bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumatera Selatan I.
Untuk dakwaan kedua ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau sebagai alternatif menggunakan Pasal 13 UU Tipikor.














