JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menuntaskan pelaksanaan Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025, yang berhasil mengamankan ribuan kasus pelanggaran serta menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,3 triliun.
Operasi yang berlangsung dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025 ini mencakup dua wilayah strategis melalui kegiatan bernama Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Kedua operasi melibatkan pengerahan 43 unit kapal patroli, mulai dari FPB 28 meter, FPB 38 meter, hingga speedboat, serta didukung oleh 816 personel lapangan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Bea Cukai serius dalam melindungi kedaulatan ekonomi nasional lewat pengawasan laut yang efektif dan kolaboratif,” ujar Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Selasa (29/7/2025).
Penindakan Menyeluruh di Wilayah Barat dan Timur
Dalam pelaksanaannya, operasi ini menghasilkan 16 aksi penegakan hukum terhadap sejumlah barang terlarang dan ilegal seperti narkotika, rokok, barang impor tanpa dokumen, hingga pasir timah dan senjata angin.
Beberapa aksi besar yang berhasil digagalkan antara lain:
- Penyelundupan 2 ton sabu-sabu di perairan Kepri oleh MV Sea Dragon Tarawa, yang berkat sinergi antara Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan mencegah kerugian rehabilitasi hingga Rp15 triliun.
- 49,9 ton pasir timah diangkut ilegal ke Malaysia oleh KM Budi.
- 5.120 karton atau 51,2 juta batang rokok tanpa cukai berhasil dicegat di perairan Riau oleh KM Harapan Indah 99.
Rincian Operasi di Pesisir Timur Sumatra
Wilayah barat, khususnya pesisir timur Sumatra, menjadi fokus utama karena rawan sebagai jalur masuk barang selundupan. Di sana, petugas mencatat:
- Tiga kasus timah ilegal, dengan total 2.696 karung seberat 95,25 ton dibawa oleh KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8.
- Empat kasus pengangkutan komoditas tanpa dokumen, berupa 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula menggunakan empat kapal berbeda.
- Tiga aksi penyelundupan rokok, total 75,1 juta batang dibawa menggunakan kapal cepat dengan mesin berkekuatan tinggi.
- 627 koli produk tekstil tanpa izin ditemukan di KLM 96 Jaya.
Semua barang hasil penindakan telah atau sedang dalam proses ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), sebagian akan dimusnahkan untuk menjaga integritas sistem kepabeanan.
Satgas Anti-Penyelundupan Diresmikan
Melanjutkan keberhasilan operasi tersebut, Bea Cukai juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan, yang mulai aktif sejak awal Juli 2025. Satgas ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghadapi tantangan penyelundupan yang semakin kompleks.
Hingga akhir Juli, satgas telah melakukan 1.645 tindakan, termasuk penggagalan 23 juta batang rokok ilegal yang dibawa dua kapal cepat di perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
Djaka menegaskan, keberlanjutan pengawasan ini adalah wujud keseriusan pemerintah menjaga perairan Indonesia dari aktivitas ilegal. “Satgas ini adalah langkah konkret memperkuat pertahanan ekonomi dan maritim bangsa lewat kerja sama lintas lembaga,” katanya.
Langkah ini sekaligus mendukung pencapaian target fiskal nasional serta mendekatkan Indonesia pada visi pembangunan strategis sebagaimana termaktub dalam Asta Cita Presiden.














