PKS Kritik Rencana Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Jangan Abaikan Hak Masyarakat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir atau membekukan sementara rekening masyarakat yang tidak aktif (dormant) menuai kritik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas dan perlu ditelaah lebih matang.

“Ini bukan isu kecil karena menyangkut hak banyak warga. Perlu perhatian ekstra agar kebijakan tidak melanggar privasi dan kepemilikan dana yang sah,” ujar Handi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Handi, pemerintah harus memastikan dasar hukum dan data yang digunakan dalam penerapan kebijakan ini benar-benar akurat dan transparan. Ia menekankan bahwa pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi terhadap seluruh rekening dormant tanpa bukti awal.

“Kalau tujuannya untuk memberantas pencucian uang, maka fokuslah pada rekening-rekening yang sudah terindikasi bermasalah. Bukan menyamaratakan seluruh rekening pasif,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas langkah tersebut dalam memerangi kejahatan keuangan. Pasalnya, pelaku kejahatan bisa saja menghindari pemblokiran dengan mengaktifkan kembali rekening yang tidak terpakai, atau bahkan menggunakan rekening lain yang belum terdeteksi.

“Yang harus dicermati adalah rekening yang sejak awal diduga digunakan untuk keperluan ilegal. Itu yang seharusnya ditindak,” jelasnya.

Handi juga mengingatkan pemerintah agar tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya hadir untuk menjamin rasa aman, bukan malah membuat publik cemas atas hak-hak finansial mereka.

“Pemblokiran rekening harus diposisikan sebagai tindakan preventif yang proporsional, bukan sebagai instrumen yang menekan warga negara yang tidak bersalah,” tambahnya.

Meski begitu, Handi menegaskan bahwa PKS tetap mendukung langkah-langkah PPATK dan aparat dalam memberantas penyalahgunaan rekening bank, seperti kasus jual-beli rekening, peretasan, atau pengambilan dana secara ilegal.

“Upaya menjaga sistem keuangan dari kejahatan tentu penting. Tapi jangan sampai melanggar prinsip keadilan dan merugikan masyarakat umum,” tutupnya.