JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum yang mendampingi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan permohonan abolisi bagi kliennya kepada DPR RI.
Permintaan resmi dari Presiden itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025, yang kemudian telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh para legislator dan politisi terhadap kasus ini,” ujar Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom Lembong, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 31 Juli 2025.
Namun demikian, Ari menyatakan belum dapat menyampaikan sikap hukum secara utuh. Ia menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pembahasan internal untuk mengkaji secara mendalam dampak yuridis dari pemberian abolisi tersebut.
“Saya perlu berdiskusi dulu dengan tim secara keseluruhan, karena kita harus memahami konsekuensi hukum yang timbul dari abolisi. Tapi tentu, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pemulihan keadilan,” jelas Ari.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya segera akan menginformasikan keputusan ini kepada Tom Lembong secara langsung.
“Besok kami akan sampaikan kabar ini kepada Pak Tom,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, abolisi merupakan tindakan Presiden untuk menghapuskan status tindak pidana, sehingga proses hukum terhadap seseorang dihentikan meskipun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, meski menyatakan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang terjadi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.














