JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa pembebasan Hasto akan segera dilakukan apabila surat tersebut telah diterima secara resmi.
“Keppres terkait amnesti terhadap Hasto belum kami terima sampai saat ini,” ujar Tanak kepada media, Jumat pagi, 1 Agustus 2025.
Tanak menegaskan bahwa KPK akan langsung mengeluarkan Hasto dari Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih apabila surat tersebut telah diterima, sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yaitu amnesti diberikan Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.
“Begitu Keppres diterima, maka penahanan akan dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, salah satunya Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden nomor 42/pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
“Amnesti diberikan terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Menurut Dasco, keputusan ini merupakan hasil konsultasi formal antara pemerintah dan DPR, sebagai bagian dari pelaksanaan wewenang konstitusional Presiden yang harus mendapatkan persetujuan lembaga legislatif.
Sementara itu, berkaitan dengan perkara Hasto, Wakil Ketua KPK lainnya, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Hasto.
“Langkah hukum yang kami ambil adalah banding,” tutur Fitroh.
Ia menjelaskan bahwa alasan KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan yakni 3,5 tahun penjara tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun.
Dalam persidangan yang digelar pada 25 Juli 2025, Hasto dinyatakan bersalah karena turut serta dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia disebut telah menyiapkan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar guna memuluskan pergantian anggota DPR RI periode 2019–2024.
Namun demikian, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa, yang menginginkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.













