JurnalPatroliNews – Jakarta – Usai mendapatkan penghapusan perkara pidana (abolisi) dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan pesan bernada reflektif kepada Anies Baswedan, mantan calon presiden RI.
“Tuhan selalu berpihak pada kebenaran dan akan membuka jalan-Nya,” ujar Anies, mengutip ucapan Tom saat ia mengunjungi Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025). Anies juga menyampaikan bahwa Tom mengungkapkan keyakinannya dengan kalimat, “God works in a mysterious way” menandakan bahwa kuasa Tuhan hadir dalam cara yang tak selalu dapat diduga.
Dalam kunjungannya, Anies juga sempat bertemu istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, yang turut hadir di dalam rutan. Menurut Anies, Franciska sangat bersyukur dan terharu karena suaminya kini mendapat kesempatan untuk kembali bersama keluarga setelah hampir sepuluh bulan berada di balik jeruji.
“Ini adalah momen penuh kebahagiaan bagi keluarga Pak Tom. Mereka telah berpisah selama sembilan bulan dan tiga hari sejak 29 Oktober 2024,” ucap Anies.
Keputusan untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong sendiri telah melewati persetujuan DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa parlemen menerima dan menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025, yang memohon pertimbangan legislatif terkait pemberian abolisi bagi Tom.
Sebagai catatan, abolisi merupakan bentuk penghapusan status tindak pidana atas individu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam praktiknya, presiden dapat memberikan abolisi setelah menerima pertimbangan dari DPR. Landasan hukum lainnya juga terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kebijakan impor gula. Kini, dengan adanya abolisi tersebut, proses hukum yang menjeratnya resmi dihentikan, membuka jalan bagi Tom untuk kembali menjalani kehidupan di luar tahanan.














