Sengketa Pengelolaan Apartemen City Garden: Tiga Saksi Ahli Perkuat Posisi Penghuni

JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan sengketa pengelolaan Apartemen City Garden, Cengkareng Timur, Jakarta Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/7/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan penting terkait aspek teknis, legal, dan konsumen.

Salah satu saksi ahli, Yuri Delano Regent, akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga dosen teknik industri, menegaskan pentingnya manajemen teknis dalam pengelolaan gedung hunian vertikal. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab terhadap penyediaan air bersih dan kelayakan lift berada di tangan pengembang (developer), apalagi jika fasilitas tersebut mengalami gangguan. “Pengelolaan fasilitas dasar seperti lift dan air bersih harus memenuhi standar keselamatan dan ketat dalam kontrol teknik. Bila ada masalah, itu menjadi tanggung jawab pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, Ir. Bambang Setiawan, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APPERSI), menjelaskan bahwa pengembang hanya diperbolehkan mengelola apartemen selama satu tahun masa transisi setelah kunci diserahkan kepada penghuni. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 59 menyebutkan bahwa setelah masa transisi selesai, pengelolaan harus dilimpahkan kepada penghuni melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Pemda pun wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS ini. Developer tidak memiliki hak untuk menahan proses tersebut,” tegas Bambang.

Dari perspektif perlindungan konsumen, Ny. Eka Erfianty Putri, Komisioner BPSK DKI Jakarta, mengingatkan bahwa produk properti yang menimbulkan ancaman keselamatan konsumen dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menyebut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ferdinand Montororing, kuasa hukum pihak penghuni, menyatakan bahwa developer masih berusaha mempertahankan pengelolaan meski masa transisi telah usai, karena masih ada potensi keuntungan dari iuran penghuni (IPL) dan sumber lain seperti usaha retail di area apartemen.

Setelah mendengarkan seluruh kesaksian, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu guna memberi waktu kepada semua pihak melengkapi bukti tambahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak developer belum memberikan tanggapan atas pernyataan para ahli yang dinilai memberatkan posisi mereka.