JurnalPatroliNews – Jakarta – Junardi, mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada, menyampaikan bantahan atas tuduhan penipuan terkait pengembangan kawasan perumahan Green Village Perwira, Bekasi Utara. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas keluhan sejumlah warga yang terlibat dalam sengketa lahan, yang berujung pada penutupan akses perumahan melalui pembangunan tembok pembatas.
Junardi menjelaskan bahwa pengembangan perumahan Green Village dibangun di atas dua bidang tanah, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2642 atas nama Achmad Fauzi dengan luas 5.000 meter persegi di bagian belakang, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3121 atas nama Zaenudin seluas 3.989 meter persegi di bagian depan. Total lahan keseluruhan mencapai 8.989 meter persegi.
Menurutnya, pihak-pihak yang kini mempersoalkan legalitas, yakni Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, dan Irene Lim, memiliki bidang tanah hasil pecahan dari SHM Zaenudin yang telah dibagi pada 17 Juli 2013 menjadi empat bagian.
“Saya menjual properti sesuai dengan Surat Pemesanan Rumah (SPR). Luas tanahnya juga tercantum sesuai kesepakatan,” terang Junardi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada penyesuaian ukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Kota. Revisi tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh para pemilik, termasuk Kuan Loi dan rekan-rekannya, tanpa ada keberatan pada saat itu.
Lebih lanjut, Junardi mengakui adanya laporan polisi yang ditujukan padanya oleh beberapa penghuni perumahan. Namun ia menegaskan bahwa tudingan penipuan dan penggelapan yang diarahkan padanya tidak berdasar.
“Salah satu kasus yang dilaporkan bahkan tidak ada kaitannya dengan saya. Dalam akta jual beli Nomor 12/2016, transaksi dilakukan langsung antara Zaenudin sebagai penjual dan Nafrantilofa sebagai pembeli. Saya tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tudingan kerugian materiil yang disampaikan oleh para pelapor terlalu dipaksakan, mengingat proses hukum sebelumnya telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sengketa hukum yang melibatkan gugatan dari Liem Sian Tjie terhadap PT Surya Mitratama Persada dan Junardi, pengadilan telah memutus perkara tersebut melalui berbagai tahapan: dari Pengadilan Negeri Bekasi (No. 553/Pdt.G/2016/PN.Bks), Pengadilan Tinggi Bandung (No. 538/PDT/2017/PT.BDG), hingga Mahkamah Agung (No. 1783 K/Pdt/2018 dan No. 681 PK/Pdt/2019).
Hasilnya, dilakukan sita eksekusi pada 18 November 2020 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi dan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi pada 20 Juni 2023.
Sejumlah warga seperti Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra sempat mengajukan perlawanan hukum terhadap eksekusi tersebut. Namun upaya mereka ditolak di tingkat Pengadilan Negeri Bekasi melalui putusan No. 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks pada 21 Desember 2021.
Putusan tersebut sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat (No. 114/PDT/2022/PT BDG), namun akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui keputusan kasasi, yang mengabulkan permohonan para pemohon dan memutuskan kembali menguatkan putusan PN Bekasi yang sebelumnya ditolak oleh PT Bandung.
Sampai hari ini, tidak ada permohonan peninjauan kembali yang diajukan atas putusan kasasi tersebut.














