JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kali ini, giliran Melly Kartika Adelia, Tenaga Ahli dari Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/8/2025).
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Melly dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait hubungan atau peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut. KPK pun belum memberikan detail terkait materi pemeriksaan yang akan digali dari Melly.
Pihak Melly maupun Ahmadi Noor Supit belum memberikan tanggapan atas pemanggilan ini.
Skandal Iklan Fiktif Bank BJB
Kasus korupsi ini mencuat dari dugaan manipulasi anggaran promosi dan iklan yang terjadi di Bank BJB pada rentang tahun 2021 hingga 2023. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam realisasi dana iklan yang dikelola oleh divisi sekretaris perusahaan.
Dalam periode tersebut, BJB tercatat mengalokasikan dana sekitar Rp409 miliar untuk kegiatan promosi melalui berbagai media, termasuk televisi, media cetak, hingga daring. Proses penayangan dilakukan bekerja sama dengan enam perusahaan agensi iklan.
Namun, hasil penelusuran KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara dana yang dibayarkan BJB kepada agensi dan dana yang benar-benar disalurkan ke media. Dari total anggaran Rp409 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukan. Sisanya, sekitar Rp222 miliar, diduga fiktif dan digunakan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi (non-budgeter), yang hingga kini belum dirinci penggunaannya oleh KPK.
Daftar Tersangka
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pemilik agensi PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress
- R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, belum ada satu pun dari mereka yang ditahan, dan juga belum menyampaikan pernyataan publik terkait status hukum mereka.













