JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan pemblokiran rekening yang sempat memicu polemik di masyarakat. Salah satu pihak yang mengaku terdampak adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, saat mengunjungi Kantor MUI Pusat pada Senin (11/8/2025). Dalam kesempatan itu, Fithriadi juga memberikan klarifikasi langsung terkait isu pemblokiran rekening milik Cholil.
“PPATK memohon maaf karena kurang melakukan sosialisasi kepada publik, termasuk kepada MUI, mengenai kebijakan pemblokiran yang pernah dilakukan,” ujar Fithriadi kepada media.
Berdasarkan pengecekan di basis data penghentian sementara transaksi PPATK, Fithriadi memastikan tidak ada catatan pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. “Kami sudah periksa, dan sejauh ini tidak ada pemblokiran terkait beliau atau yayasannya,” tegasnya.
Ia menduga masalah tersebut terjadi karena rekening yang bersangkutan tidak aktif selama enam bulan, namun informasi itu tidak dilaporkan perbankan ke PPATK. “Jika rekening tidak aktif, biasanya pihak bank akan melakukan prosedur verifikasi kepada nasabah untuk memastikan kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fithriadi menegaskan bahwa PPATK kini tidak lagi memblokir rekening dormant (tidak aktif). Sesuai arahan pimpinan, pihaknya telah meminta bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK.
Sebelumnya, Cholil Nafis mengungkapkan bahwa rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp200–300 juta tiba-tiba tidak bisa digunakan saat ia hendak melakukan transfer. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak bijak.
Menurut Cholil, kebijakan seperti itu harus dipertimbangkan matang-matang sebelum diterapkan secara nasional karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ia juga menilai pemblokiran rekening tanpa dasar yang jelas dapat dianggap melanggar hak asasi manusia.
“Oleh sebab itu, pemerintah harus menilai secara tepat mana rekening yang benar-benar bermasalah dan mana yang tidak. Pengawasan perbankan seharusnya dilakukan secara ketat sejak pembukaan rekening, sehingga tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Cholil menutup pernyataannya dengan analogi, “Mengontrol transaksi keuangan jauh lebih mudah daripada mengawasi orang yang mencuri ayam.”














