JurnalPatroliNews – Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai terdapat indikasi pungutan liar yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
“Selain penyelidikan korupsi, KPK juga perlu menerapkan pasal pencucian uang, karena dugaan pungli itu kemungkinan besar dibagi ke oknum tertentu. Jalurnya bisa diungkap melalui penelusuran aliran dana,” ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Boyamin menyambut baik langkah KPK yang telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, tetapi ia meminta agar penetapan tersangka segera dilakukan. “Kita apresiasi KPK yang kini bergerak cepat. Dulu sempat lambat, sampai kami ajukan praperadilan. Setelah kami tambah data, akhirnya naik penyidikan dan sudah ada pencekalan. Tapi kalau nanti lambat lagi, ya akan kita gugat lagi,” tegasnya.
Beberapa hari sebelumnya, Boyamin telah menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 kepada KPK. SK yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 itu berisi pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 orang, yang dibagi rata antara kuota haji khusus dan reguler.
Rinciannya, 10.000 kuota haji khusus terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara 10.000 kuota haji reguler disalurkan ke 34 provinsi. Provinsi dengan kuota terbanyak antara lain Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).
Menurut Boyamin, skema ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, yang menetapkan proporsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen, bukan pembagian 50:50 seperti dalam SK tersebut. “Pembagian kuota ini jelas tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
KPK sendiri telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat perubahan proporsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian muncul karena peralihan sebagian kuota haji reguler ke kuota khusus yang dikelola pihak swasta, sehingga pendapatan negara dari jemaah haji reguler berkurang signifikan.













