JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah menghadirkan layanan kesehatan langsung di tingkat desa melalui pengoperasian Klinik Desa dan Apotek Desa yang dikelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Targetnya, fasilitas ini mulai beroperasi secara masif pada akhir Agustus 2025.
Langkah percepatan tersebut ditopang oleh dukungan regulasi dan teknis, termasuk rencana pelonggaran aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendirian dan pengelolaan gerai kesehatan desa. Harapannya, kebijakan ini dapat membuat pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.
Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ferry Juliantono, mengungkapkan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Operasional Kopdes Merah Putih untuk Klinik dan Apotek Desa di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Kami sudah sepakat untuk memberikan sejumlah relaksasi aturan serta mematangkan aspek teknis pengelolaan apotek dan klinik desa yang berada di bawah koperasi desa,” ujar Ferry.
Rakor ini turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Kopdes Merah Putih.
Menurut Ferry, aturan baru dari Kemenkes yang akan segera terbit diyakini akan menyempurnakan model bisnis Kopdes Merah Putih yang telah disusun Kemenkop. Ia menambahkan, selain menjadi pusat layanan kesehatan di desa, klinik dan apotek ini juga menjadi mesin penggerak ekonomi lokal melalui sistem koperasi.
“Targetnya, akhir bulan ini Peraturan Menteri Kesehatan terbaru keluar, lalu dilanjutkan dengan dukungan dari Kementerian Investasi untuk proses perizinan,” jelasnya.
Salah satu kesepakatan penting adalah mekanisme izin kolektif untuk mempercepat operasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, Kemenkes tidak perlu mengeluarkan izin satu per satu.
Kemenkop berencana menggelar sosialisasi masif mengenai regulasi baru tersebut. Nantinya, harga obat dan tarif layanan kesehatan di bawah Kopdes diharapkan lebih terjangkau dibandingkan fasilitas serupa di luar koperasi.
Klinik Desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan puskesmas, menyediakan layanan mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah. Sementara itu, Apotek Desa akan memastikan stok obat generik maupun bermerek tetap tersedia dengan harga ramah kantong.
“Dengan kombinasi model bisnis yang solid, regulasi pendukung, dan kemitraan strategis, klinik serta apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif,” tutup Ferry.














