JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan sesama prajurit.
Menko Polkam, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menjalin koordinasi intensif dengan TNI. Langkah ini, menurutnya, bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
“Mabes TNI AD telah menyampaikan bahwa semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mendorong penguatan sistem pengawasan serta pembinaan personel di lingkungan TNI agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Budi Gunawan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Hingga kini, 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer serta Pomdam IX/Udayana, kemudian dipindahkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan adanya satu korban lain selain Prada Lucky. Namun, korban tambahan tersebut dalam kondisi sehat.














