KPK Siapkan Penjemputan Paksa untuk Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan langkah jemput paksa terhadap Menas Erwin Djohansyah, tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Tindakan ini diambil setelah Menas tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberi peringatan keras. Mangkir berulang kali tanpa penjelasan wajar, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk melakukan upaya paksa.

“Karena sudah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa keterangan yang dapat diterima, kami akan menjemput langsung yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep menegaskan, sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki kewenangan melakukan penangkapan atau penjemputan terhadap saksi maupun tersangka yang tidak memenuhi panggilan resmi. Kasus yang menjerat Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Menas, yang menjabat Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, didakwa bersama Hasbi Hasan dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasbi disebut menerima gratifikasi sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 berupa uang, fasilitas wisata, dan akomodasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan, termasuk dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp630.844.400.