JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan Payment ID yang digagas Bank Indonesia (BI) tidak dimaksudkan untuk mengintip seluruh aktivitas transaksi masyarakat. Ia menekankan, pemantauan transaksi digital bukan berarti menghapus hak privasi warga negara.
Menurut Yusril, pemerintah justru memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari aktivitas transaksi yang berisiko, termasuk praktik ilegal.
“Memang pada satu sisi ada perlindungan terhadap hak-hak privasi warga,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, akses data hanya boleh dilakukan pihak berwenang dengan mekanisme hukum yang ketat, termasuk untuk kepentingan pajak. Pemerintah, kata dia, berkewajiban membangun sistem yang aman, transparan, dan akuntabel.
Yusril optimistis Payment ID akan memperkuat transparansi keuangan sekaligus menjadi alat deteksi dini terhadap kejahatan seperti pencucian uang, perjudian daring, hingga pendanaan terorisme. Pada tahap awal, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai.
“Payment ID adalah terobosan untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi,” katanya.
Ia memastikan, kebijakan ini berlandaskan hukum kuat, termasuk Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta harta benda setiap warga. Payment ID, tegasnya, juga harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai benteng utama mencegah penyalahgunaan data.
Yusril menambahkan, data dalam Payment ID hanya boleh digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada publik, dilindungi dari risiko peretasan, dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan melalui audit rutin serta sanksi bagi pelanggaran.
“Saya mengimbau regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi sistem ini,” ujarnya.
Kekhawatiran dari Pegiat Konsumen
Berbeda dengan Yusril, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai Payment ID justru berpotensi “menelanjangi” seluruh transaksi masyarakat. Ia mengkhawatirkan keterhubungan sistem ini dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mengungkap semua transaksi individu, mulai dari perbankan, dompet digital, e-commerce, hingga kanal pembayaran lain.
Tulus mengingatkan, publik belum sepenuhnya pulih dari kehebohan pemblokiran rekening dorman, dan kini kembali dihadapkan pada kebijakan yang dinilainya bisa melanggar hak warga negara. Ia menuding BI terlalu jauh masuk ke ranah privat dan menduga Payment ID akan lebih banyak dimanfaatkan untuk mengerek penerimaan pajak ketimbang melindungi privasi.
“Pemerintah seharusnya fokus mengejar pajak dari korporasi dan individu superkaya, bukan membebani masyarakat luas,” ujarnya. Ia juga menyebut kebijakan ini belum menjadi praktik umum secara global, karena baru diterapkan di lima negara: Singapura, Swedia, India, Brasil, dan Cina.
Menurutnya, penerapan Payment ID berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan transaksi digital, yang pada akhirnya bisa merugikan perekonomian nasional.
Apa Itu Payment ID?
Payment ID merupakan identitas pembayaran berbasis NIK yang mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu ke dalam satu kode unik. Sistem ini menghubungkan berbagai kanal, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital, hingga platform fintech, dengan tujuan mencegah duplikasi identitas dan menciptakan sistem pembayaran yang transparan serta bertanggung jawab.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menyebut inovasi ini lahir karena data transaksi masyarakat selama ini terpecah di banyak platform. Payment ID diharapkan menjadi fondasi sistem pembayaran nasional yang efisien dan aman.














