JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai menjalani sesi tanya jawab selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kini sedang dalam tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah topik ijazah Jokowi dibahas di kanal YouTube “Abraham Samad SPEAK UP”. Namun, menurut Abraham, alur pemeriksaan justru lebih banyak melebar ke isu lain yang tak relevan dengan tujuan pemanggilan resmi.
Ia mengungkapkan, dari total 56 pertanyaan yang diajukan, sebagian besar justru menyinggung konten podcast yang ia buat bersama sejumlah narasumber, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr. Tifa, dan Rizal Fadhillah. “Banyak pertanyaan yang keluar dari konteks. Fokusnya malah ke pembahasan podcast saya, bukan pada substansi undangan penyidikan,” ujar Abraham.
Abraham menegaskan, materi dalam podcast tersebut tidak semata-mata membahas ijazah Presiden, melainkan juga bertujuan memberikan edukasi publik. Ia menilai, jika kebebasan berpendapat—terutama di ruang digital—terbatas, maka hal itu dapat menggerus nilai-nilai demokrasi.
“Kalau kebebasan berbicara dibungkam, demokrasi bisa rusak. Yang saya sampaikan itu murni pendidikan publik,” tegasnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk menonton langsung video di kanal YouTube-nya agar dapat menilai isi konten secara utuh.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Abraham dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai proses ini mengandung indikasi kriminalisasi. Menurutnya, banyak materi pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pokok perkara.
“Kami melihat ada aroma kriminalisasi, sekaligus pembatasan kebebasan berekspresi di ranah digital terhadap Pak Abraham Samad,” jelas Daniel.














