Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat, KPK: Suka atau Tidak, Keputusan Harus Diterima

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman kasus korupsi proyek KTP elektronik. Kabar ini memunculkan reaksi beragam, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan tersebut berada di luar kewenangan lembaganya. Menurutnya, bebas bersyarat adalah hak hukum setiap narapidana dan sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan sebuah kebijakan. Namun senang atau tidak, kita tetap harus menerima keputusan itu,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis.

Tanak menambahkan, peran KPK terhadap kasus Setnov telah berakhir sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan. Lembaga antirasuah, kata dia, sudah menunaikan kewajibannya dengan membawa perkara tersebut sampai vonis.

“Setelah penyidikan, penuntutan, dan persidangan selesai, maka tugas KPK juga berakhir,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa KPK tidak memiliki otoritas untuk menilai maupun mengintervensi keputusan pemberian bebas bersyarat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. Vonis yang semula 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia pun dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dengan ketentuan bahwa Rp5 miliar telah lebih dulu disetorkan kepada penyidik KPK.

Putusan itu membuat Setnov kini memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh kebebasan bersyarat, meski statusnya masih menjadi sorotan publik.