DPR Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Hukuman Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla

JurnalPatrolinews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan agar Kejaksaan segera menindaklanjuti eksekusi terhadap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Silfester sebelumnya divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada 2017.

“Kalau sudah ada putusan inkrah, ya harus dijalankan. Tangkap dan penjarakan, itu kewajiban aparat penegak hukum,” tegas Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan, kebiasaan menyerang pihak lain hanya berdasarkan emosi bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

“Banyak orang terbiasa berbicara tanpa fakta. Begitu dibawa ke ranah hukum dan terbukti salah, ujungnya menyesal sendiri. Karena itu, eksekusi harus segera dilakukan,” tambahnya.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Ia menekankan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan harus mengeksekusi putusan yang sudah final. Siapa pun pelakunya, tidak ada yang kebal hukum,” ujar Soedeson.

Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengungkap bahwa eksekusi terhadap Silfester sempat terhambat. Meski kasusnya telah inkrah sejak 2019, upaya eksekusi kala itu tidak terlaksana karena yang bersangkutan dikabarkan sempat menghilang.

“Surat perintah eksekusi sudah dikeluarkan saat itu, hanya saja pelaksanaannya terhambat karena Silfester tidak ditemukan,” jelas Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8).