JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian melalui Bareskrim Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana, serta seorang anak berinisial CA pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kedua belah pihak sudah menerima undangan resmi dan dipastikan hadir melalui kuasa hukumnya.
Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, memastikan dirinya hadir mewakili kliennya. “Iya, besok saya datang untuk menerima hasil DNA atas nama Lisa,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Pihak Ridwan Kamil juga mengonfirmasi hal serupa. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan kehadirannya untuk mewakili sang klien. “Pak RK sedang ada urusan yang tak bisa ditinggalkan. Sejak awal, beliau memang memberi mandat penuh kepada tim hukum,” jelas Muslim.
Ia menambahkan, RK hanya hadir secara langsung untuk proses pengambilan sampel darah dan air liur pada Kamis (7/8). “Urusan administratif maupun teknis, termasuk penerimaan hasil, diserahkan kepada kami selaku kuasa hukum,” imbuhnya.
Kepolisian melalui Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa hasil uji DNA akan diumumkan pada Rabu (20/8). Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti juga memberikan konfirmasi serupa, meski waktu pasti pengumuman belum ditentukan.
Tes DNA ini merupakan inisiatif Ridwan Kamil sendiri, agar isu yang menyebut dirinya ayah biologis dari anak Lisa Mariana segera menemukan kepastian. “Supaya masalah ini tidak berlarut-larut dan masyarakat tidak terus menerus dijejali isu yang tidak jelas,” kata RK saat pengambilan sampel beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Lisa Mariana tetap yakin hasil tes akan membuktikan bahwa RK adalah ayah dari CA. Ia hanya berharap pemeriksaan dilakukan secara jujur tanpa rekayasa. “Yang penting prosesnya sportif dan transparan,” katanya usai memberikan sampel di Bareskrim.
Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan Lisa yang mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. RK kemudian melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik pada April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Polisi telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, menilai ada indikasi kuat unsur pidana. Hingga kini, tujuh orang sudah diperiksa, terdiri dari enam saksi serta Lisa Mariana sebagai terlapor. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).














