JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Pemerintah mulai merespons aspirasi para buruh terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penyesuaian upah minimum. Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK serta Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah awal penanganan masalah ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat berbicara dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Presiden sudah memberikan persetujuan dan menandatangani pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh beberapa waktu lalu,” jelas Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah akan mengadakan pertemuan lanjutan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pelaku usaha, dan kementerian terkait, untuk membahas langkah implementasi lebih lanjut.
“Kami akan segera menggelar pertemuan bersama Kementerian Tenaga Kerja, perwakilan serikat buruh, serta organisasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin,” tambahnya.
Menurut Prasetyo, pembentukan Satgas dan Dewan ini diharapkan dapat segera beroperasi sesuai hasil kesepakatan yang telah dirumuskan melalui diskusi bersama.
“Tujuannya agar Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh dapat mulai bekerja secara efektif sesuai dengan rencana yang sudah kita sepakati,” pungkasnya.














