PMI Manufaktur Anjlok, Pengamat Desak Kemenperin Segera Selamatkan Industri Nasional

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kinerja sektor manufaktur nasional kembali mendapat sorotan setelah Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia turun ke level 46,9 pada Juni 2026. Berdasarkan laporan S&P Global yang dirilis pada 1 Juli 2026, angka tersebut menjadi penurunan terdalam dalam satu tahun terakhir sekaligus menandakan aktivitas manufaktur Indonesia berada dalam fase kontraksi.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Riset Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha, meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera mengambil langkah strategis guna mengantisipasi perlambatan industri yang dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Ridha, penurunan PMI bukan sekadar indikator ekonomi, melainkan mencerminkan tekanan nyata yang sedang dihadapi sektor industri.

“Di balik angka tersebut terdapat penurunan kapasitas produksi, melemahnya aktivitas pabrik, hingga ancaman terhadap keberlangsungan lapangan kerja. Ini menjadi sinyal bahwa Kemenperin perlu bergerak lebih cepat menghadapi ketidakpastian ekonomi global,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pesanan Turun, Produksi dan Penyerapan Tenaga Kerja Melambat

Laporan S&P Global menunjukkan sejumlah indikator manufaktur mengalami pelemahan signifikan.

Penurunan terjadi pada pesanan baru yang tercatat sebagai yang terdalam dalam satu tahun terakhir. Sementara itu, output industri terus menyusut selama empat bulan berturut-turut dan mencapai level terendah sejak April 2025.

Di sisi lain, perusahaan manufaktur juga mulai mengurangi jumlah tenaga kerja dengan laju tercepat sejak September 2021.

Tekanan biaya produksi pun meningkat akibat kenaikan harga bahan baku yang akhirnya mendorong harga jual produk manufaktur ke level tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

Kinerja Internal Dinilai Belum Cukup

Ridha mengakui Kementerian Perindustrian mencatat kinerja kelembagaan yang relatif baik sepanjang 2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, pendapatan kementerian mencapai Rp447,89 miliar atau sekitar 116,59 persen dari target, sementara realisasi anggaran menyentuh 83,76 persen, melampaui rata-rata nasional.

Namun menurutnya, capaian administratif tersebut harus diikuti dengan langkah nyata untuk menyelamatkan sektor riil.

Dua Rekomendasi Strategis

Infast Bestari mengusulkan dua langkah yang dinilai dapat segera diterapkan tanpa memberikan tambahan beban terhadap anggaran negara.

Pertama, memperluas implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan mendorong kementerian, lembaga, BUMN, serta pemerintah daerah memprioritaskan belanja produk manufaktur nasional, khususnya komoditas yang tingkat utilisasi industrinya masih rendah, seperti baja, semen, kabel, tekstil, dan alat kesehatan.

Kedua, membentuk Satuan Tugas Utilisasi Industri yang bertugas memetakan perusahaan dengan tingkat utilisasi di bawah 60 persen sekaligus membantu mengatasi hambatan produksi, mulai dari pasokan bahan baku hingga perluasan akses pasar.

Libatkan Buruh dalam Penyusunan Kebijakan

Selain aspek industri, Ridha juga menekankan pentingnya melibatkan pekerja dalam proses penyusunan kebijakan.

Menurutnya, selama ini ruang dialog lebih banyak didominasi kalangan birokrasi dan pelaku usaha, sementara pekerja merupakan kelompok yang paling rentan terkena dampak perlambatan industri.

“Kebijakan yang tidak melibatkan suara pekerja berpotensi tidak menyentuh persoalan mendasar. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha,” tutup Ridha.

Komentar