JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya hukum terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah tidak berlanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut di tengah proses.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan para penggugat tidak diterima oleh majelis hakim.
Gugatan diajukan oleh Brahma Aryana selaku Pemohon I, bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Arina Sa’yin Afifa (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III).
Suhartoyo menjelaskan bahwa para pemohon sudah memenuhi syarat sebagai warga negara yang berhak menggugat, karena mereka terdaftar sebagai pemilih dan berstatus sebagai aktivis dan mahasiswa.
Namun, hakim MK menyatakan bahwa klaim kerugian konstitusional yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat, terutama terkait dampak masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota apabila pemilu nasional dan lokal dipisah.
Menurut MK, keputusan sebelumnya (Nomor 135/PUU-XXII/2024) merupakan interpretasi baru atas pasal yang diajukan dalam gugatan, yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh legislatif.
“Mengenai dugaan kerugian atau potensi kerugian para pemohon, mahkamah tidak dapat menilai sebab-akibat antara hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dipersoalkan,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah belum melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan MK sebelumnya terkait pemisahan pemilu, termasuk pengaturan masa jabatan anggota DPRD.
“Rekayasa konstitusional terkait masa jabatan anggota DPRD akibat pemisahan pemilu tersebut sebagai tindak lanjut putusan belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” pungkas Suhartoyo.














