Uang Korupsi dari Kredit LPEI di BJU Grup Digunakan untuk Judi!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan dua perusahaan di bawah BJU Grup terungkap digunakan untuk hal-hal pribadi, termasuk perjudian.

Hendarto, pemilik BJU Grup, semestinya memakai dana kredit dari LPEI untuk mendukung operasional PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Namun, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa dana tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“HD (Hendarto) mengalokasikan dana tersebut untuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan bermain judi. Jumlah uang yang digunakan untuk judi mendekati Rp150 miliar,” ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam kasus ini, Hendarto diduga melakukan kolusi dengan pejabat LPEI, yaitu Kadiv Pembiayaan I, Kukuh Wirawan, dan Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, untuk melancarkan proses pencairan kredit.

Hendarto mengajukan pembiayaan baru serta tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang fokus di sektor pertambangan.

Dwi menyetujui permohonan itu dengan menginstruksikan Kukuh untuk memproses pembiayaan dengan mengatur pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) bagi perusahaan milik Hendarto.

Akhirnya, kedua perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL menerima dua kali fasilitas KIE senilai total Rp950 miliar untuk refinancing perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan tenor 9 tahun sejak November 2014.

PT SMJL juga mendapat KMKE sebesar Rp115 miliar untuk refinancing perkebunan yang sama. Sedangkan PT MAS memperoleh fasilitas sekitar 50 juta Dolar AS atau setara Rp670 miliar (kurs 2015) pada April 2015.

Saat penyidikan berlangsung, KPK mendapati sejumlah permohonan KIE dan KMKE PT SMJL yang melanggar prosedur dan bertujuan mengurangi outstanding kredit PT MAS berdasarkan MAP dari LPEI.

Sebagian besar dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk operasional perusahaan. PT SMJL hanya memakai sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman, sedangkan PT MAS menggunakan Rp110 miliar atau 16,4 persen dari total fasilitas.

“Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset seperti uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya dengan total nilai sekitar Rp540 miliar,” tutup Asep.