MK Tegaskan Kapolri Bukan Jabatan Politik, Pengamat: Keputusan Sangat Tepat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Analis politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Polri terkait pembatasan masa jabatan Kapolri adalah langkah yang tepat dan konstitusional.

Menurutnya, MK telah menunjukkan pemahaman yang benar mengenai posisi Polri sebagai bagian integral dari negara, bukan jabatan politik yang mengikuti siklus pemilu.

“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara,” ujar Boni kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Boni menegaskan bahwa Polri merupakan institusi permanen dalam struktur negara. Karena itu, kepemimpinan Kapolri tidak dapat diperlakukan seperti menteri atau jabatan politik yang harus tunduk pada periode lima tahunan.

Menurutnya, fleksibilitas prerogatif Presiden diperlukan agar negara dapat menyesuaikan kebutuhan keamanan dan penegakan hukum tanpa terikat batasan waktu yang kaku.

Ia berpendapat pembatasan masa jabatan Kapolri secara periodik justru berpotensi kontraproduktif. Dalam konteks keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan sering menjadi faktor penting untuk menjamin efektivitas program dan stabilitas organisasi.

“Seorang Kapolri yang memahami tantangan keamanan, membangun sistem, dan memiliki hubungan kerja yang solid dengan berbagai pihak akan memberikan kontribusi lebih jika diberi ruang waktu memadai untuk menuntaskan programnya,” jelasnya.

Boni menilai putusan MK membawa dampak luas terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini, kata dia, memperjelas batas antara institusi negara yang bersifat permanen dan jabatan politik yang bersifat temporer. Ia juga menilai keputusan tersebut memperkuat independensi Polri dari kepentingan politik jangka pendek.

Selain itu, hubungan antara Presiden dan Kapolri ditegaskan sebagai hubungan konstitusional, bukan hubungan struktural layaknya menteri dalam kabinet.

Meski Presiden memiliki hak prerogatif, mekanisme checks and balances tetap terjaga melalui kewajiban adanya persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri.

“Putusan ini mencerminkan kematangan demokrasi Indonesia. Kontrol demokratis tetap ada melalui DPR, tetapi Polri tidak boleh diseret mengikuti siklus politik atau menjadi alat politik kekuasaan tertentu,” ujarnya.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 147/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta.

MK menilai pengaturan jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan jabatan setingkat menteri. Mahkamah menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, namun tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan pergantian presiden.

Menurut MK, permohonan yang meminta agar masa jabatan Kapolri mengikuti periode presiden justru berpotensi menyeret Polri masuk ke ranah politik, yang bertentangan dengan kedudukan Polri sebagai alat negara berdasarkan UUD 1945.