Dana APBD DLH Kota Tangerang Diduga Bermasalah, LSM: Ada Selisih Puluhan Miliar

JurnalPatroliNews – Kota Tangerang Pengelolaan dana APBD di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi, SE, S.Kom diduga tidak transparan. Pasalnya, terdapat perbedaan mencolok antara angka yang dilaporkan ke publik dan realisasi anggaran yang dikelola.

Ketua DPD LSM KPK sekaligus Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-undang Keuangan Negara, UU Pemerintah Daerah, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami menilai ada indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana publik. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan temuan ini secara terbuka,” kata Syamsul Bahri di Kantornya, Rabu (27/8/2025).

Menurut data yang diterima pihaknya, APBD yang dikelola DLH Kota Tangerang pada tahun 2023 sebesar Rp177,1 miliar, sementara pada 2024 naik menjadi Rp235,8 miliar. Namun, angka realisasi yang tidak dipublikasikan justru jauh lebih tinggi, yakni Rp258,3 miliar pada 2023 dan Rp264,7 miliar pada 2024.

“Selisih ini harus dijelaskan, karena menyangkut uang rakyat. Salah satunya terkait pemberian honorarium Non ASN yang diduga kuat bermasalah,” ujar Zaki SH, Biro Hukum dua lembaga yang dipimpin Syamsul Bahri.

Dugaan penyimpangan tersebut, lanjutnya, mencakup bidang persampahan, pengendalian pencemaran lingkungan, hingga belanja umum, dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak hanya itu, diduga juga terjadi penggelembungan jumlah tenaga Non ASN penerima honorarium.

Syamsul Bahri menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi ke DLH Kota Tangerang dan memberi tenggat tujuh hari kerja untuk memberikan jawaban. Jika tidak ada klarifikasi memadai, kasus ini akan didorong ke ranah hukum.

“Kami sudah siapkan langkah lanjutan. Senin depan akan digelar konferensi pers dan kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Walikota Tangerang. Kasus ini harus terang benderang, bahkan bila perlu dibawa sampai ke meja hijau,” tegasnya.